Agen Resmi Penjualan Tiket Murah,Tours & Travel, Reservasi Hotel dan PPOB, Sistem Reservasi Online (Cek Seat, Cek Harga, Boking Tiket, Cetak Tiket)

Penyesuaian Tarif PJP2U di DPS,SUB,BPN,UPG,& LOP


TENGGARONG - Menunjuk  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor Tahun 20O9 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penerbangan dan Surat Presiden Director PT. Angkasa Pura I (Persero) kepada Menteri Perhubungan Nomor : AP-1.1304/K8.02.O2/2AL4/PD-B tanggal 20 Maret 2014 perihal Penerapan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 5 (lima) Bandara yang dikelola PT. Angkasa Pura I (Persero) TMT 1 April 2014.


          Sehubungan hal tersebut diatas, disampaikan bahwa Terhitung Mulai Tanqgal 1 April 2014, kami akan menerapkan penyesuaian tarif kami akan menerapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 5 (lima) Bandara yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) sebagai berikut :

No
Bandar Udara
Tarif PJP2U
Dalam Negeri
Luar Negeri
1.
I Gusti Ngurah Rai
Rp.75.000,-*
Rp.200.000,-
2.
Juanda
Rp.75.000,-
Rp.200.000,-
3.
Sepinggan
Rp.75.000,-
Rp.200.000.-
4.
Sultan Hasanuddin
Rp.75.000,-
Rp.150.000.-
5.
Lombok
Rp.45.000,-
Rp.150.000.-

   *Khusus untuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali    sebesar Rp. 75.000,- berlaku Terhitung Mulai Tanggal Agustus 2014.


Disampaikan pula terkait tiket penumpang Penerbangan Dalam Negeri keberangkatan 1 April 2014 dan seterusnya yang telah diterbitkan PT. Garuda lndonesia sebelum tanggal 1 April 2014 dan khusus untuk tiket penumpang Penerbangan Dalam Negeri keberangkatan tanggal 1 Agustus 2014 dan seterusnya dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah diterbitkan PT. Garuda lndonesia sebelum tanggal 1 Agustus 2014 dimohon bantuannya untuk dapat melakukan pungutan selisih tarif PJP2U oleh petugas airlines/ground handling langsung dari penumpang di Counter Check-ln.  Pemberlakuan Tarif Q Surcharge  Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No.2 tahun 2014 diberlakukan Q Surcharge untuk semua rute domestik efektif 26 Februari 2014. (admin)

0 Comment for "Penyesuaian Tarif PJP2U di DPS,SUB,BPN,UPG,& LOP"

Back To Top